Minyak atsiri Litsea berry (litsea berry essential oil) oil) sebagai aditif pakan untuk beberapa hewan disetujui oleh UE
Menurut Jurnal Resmi Uni Eropa, pada 12 April 2022, Komisi Eropa mengeluarkan Peraturan (UE) No. 2022/593, sesuai dengan Peraturan (EC) No 1831/2003 Parlemen Eropa dan Dewan, menyetujui minyak esensial litsea berry (litsea berry essential oil) oil) sebagai aditif pakan untuk beberapa hewan.
Menurut ketentuan yang ditetapkan dalam lampiran, aditif ini diizinkan sebagai aditif hewani di bawah kategori "Aditif Sensorik" dan gugus fungsi "Senyawa Penyedap". Tanggal berakhirnya pengesahan adalah 2 Mei 2032. Peraturan ini mulai berlaku pada hari kedua puluh sejak tanggal diundangkan.
Hunan Nuoz Biological Technology Co., Ltd. telah mengembangkan senyawa inklusi minyak atsiri litsea berry, yang telah menyelesaikan uji hewan pada babi, dan efeknya sangat baik. Ini adalah aditif pakan ternak berkualitas tinggi.
Teks lengkap Jurnal Resmi Uni Eropa terlampir
PERATURAN PELAKSANAAN KOMISI (UE) 2022/593
tanggal 1 Maret 2022
tentang otorisasi minyak atsiri litsea berry sebagai aditif pakan untuk spesies hewan tertentu
(Teks dengan relevansi EEA)
KOMISI EROPA,
Memperhatikan Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa,
Memperhatikan Peraturan (EC) No 1831/2003 Parlemen Eropa dan Dewan 22 September 2003 tentang aditif untuk digunakan dalam nutrisi hewan (1), dan khususnya Pasal 9(2) daripadanya,
Sedangkan:
(1)Peraturan (EC) No 1831/2003 mengatur tentang otorisasi aditif untuk digunakan dalam nutrisi hewan dan dasar serta prosedur pemberian otorisasi tersebut. Pasal 10(2) Regulasi tersebut mengatur evaluasi ulang bahan tambahan yang diizinkan sesuai dengan Council Directive 70/524/EEC
(2)Minyak atsiri Litsea berry disahkan tanpa batas waktu sesuai dengan Directive 70/524/EEC sebagai aditif pakan untuk semua spesies hewan. Aditif ini kemudian dimasukkan dalam Daftar aditif pakan sebagai produk yang sudah ada, sesuai dengan Pasal 10(1)(b) Peraturan (EC) No 1831/2003.
(3)Sesuai dengan Pasal 10(2) Peraturan (EC) No 1831/2003 jo Pasal 7, permohonan telah diajukan untuk evaluasi ulang minyak atsiri litsea berry untuk semua spesies hewan.
(4)Pemohon meminta aditif untuk diklasifikasikan dalam kategori aditif 'aditif sensorik' dan dalam kelompok fungsional 'senyawa penyedap'. Permohonan tersebut disertai dengan keterangan dan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Pasal 7(3) Regulasi (EC) No 1831/2003.
(5)Pemohon meminta minyak atsiri litsea berry untuk diizinkan juga untuk digunakan dalam air minum. Namun, Peraturan (EC) No 1831/2003 tidak mengizinkan otorisasi 'senyawa penyedap' untuk digunakan dalam air minum. Oleh karena itu, penggunaan minyak atsiri litsea berry dalam air minum sebaiknya tidak diperbolehkan.
(6)Otoritas Keamanan Pangan Eropa ('Otoritas') menyimpulkan pendapatnya pada 5 Mei 2021 (3) bahwa, di bawah kondisi yang diusulkan penggunaan minyak atsiri litsea berry tidak memiliki efek buruk pada kesehatan hewan, kesehatan konsumen atau lingkungan. Otoritas juga menyimpulkan bahwa minyak atsiri litsea berry harus dianggap mengiritasi kulit dan mata, dan sebagai penyensitif kulit dan pernafasan. Oleh karena itu, Komisi menganggap bahwa langkah-langkah perlindungan yang tepat harus diambil untuk mencegah dampak buruk pada kesehatan manusia, khususnya yang berkaitan dengan pengguna bahan tambahan.
(7)Otoritas lebih lanjut menyimpulkan, bahwa minyak atsiri litsea berry dikenal untuk membumbui makanan dan fungsinya dalam pakan pada dasarnya sama dengan yang ada dalam makanan. Oleh karena itu, demonstrasi efikasi lebih lanjut tidak diperlukan. Otorita juga memverifikasi laporan metode analisis aditif pakan dalam pakan yang disampaikan oleh Laboratorium Referensi yang ditetapkan oleh Peraturan (EC) No 1831/2003.
(8)Penilaian minyak atsiri litsea berry menunjukkan bahwa persyaratan otorisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan (EC) No 1831/2003, terpenuhi. Oleh karena itu, penggunaan zat ini harus diizinkan sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan ini.
(9)Kondisi tertentu harus disediakan untuk memungkinkan kontrol yang lebih baik. Secara khusus, konten yang direkomendasikan harus ditunjukkan pada label aditif pakan. Jika kandungan tersebut terlampaui, informasi tertentu harus ditunjukkan pada label campuran awal.
(10)Fakta bahwa minyak atsiri litsea berry tidak diizinkan untuk digunakan sebagai penyedap dalam air minum, tidak menghalangi penggunaannya dalam pakan majemuk yang diberikan melalui air.
(11)Karena alasan keamanan tidak memerlukan aplikasi segera dari modifikasi pada kondisi pengesahan bahan yang bersangkutan, adalah tepat untuk memberikan masa transisi bagi pihak yang berkepentingan untuk mempersiapkan diri memenuhi persyaratan baru yang dihasilkan dari pengesahan.
(12)Langkah-langkah yang diatur dalam Regulasi ini sesuai dengan pendapat Komite Tetap Tumbuhan, Hewan, Pangan dan Pakan,
TELAH MENGADOPSI PERATURAN INI:
Pasal 1
Otorisasi
Zat yang ditentukan dalam Lampiran, termasuk dalam kategori aditif 'aditif sensorik' dan kelompok fungsional 'senyawa penyedap', diizinkan sebagai aditif pakan dalam nutrisi hewan, tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran tersebut.
Pasal 2
Langkah-langkah transisi
1. Bahan yang ditentukan dalam Lampiran dan bahan campuran yang mengandung bahan tersebut, yang diproduksi dan diberi label sebelum 2 November 2022 sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum 2 Mei 2022 dapat terus ditempatkan di pasar dan digunakan sampai stok yang ada habis.
2. Pakan majemuk dan bahan pakan yang mengandung zat sebagaimana ditentukan dalam Lampiran, yang diproduksi dan diberi label sebelum 2 Mei 2023 sesuai aturan yang berlaku sebelum 2 Mei 2022 dapat terus ditempatkan di pasar dan digunakan sampai stok yang ada habis. habis jika ditujukan untuk hewan penghasil makanan.
3. Pakan majemuk dan bahan pakan yang mengandung zat sebagaimana ditentukan dalam Lampiran, yang diproduksi dan diberi label sebelum 2 Mei 2024 sesuai aturan yang berlaku sebelum 2 Mei 2022 dapat terus ditempatkan di pasar dan digunakan sampai stok yang ada habis. habis jika ditujukan untuk hewan bukan penghasil pangan.
Pasal 3
Berlakunya
Peraturan ini mulai berlaku pada hari kedua puluh setelah diumumkan di Jurnal Resmi Uni Eropa.
Peraturan ini mengikat secara keseluruhan dan langsung berlaku di semua Negara Anggota.
Selesai di Brussel, 1 Maret 2022.
Untuk Komisi
Presiden
Ursula VON DER LEYEN